Berkaca dari Kasus Nirina, Ketahui Ini Risiko Memberikan Surat Kuasa pada Orang Lain
2 min read
Belakangan ini nama aktris Nirina Zubir kerap menjadi pembicaraan karena masalah yang menimpa keluarganya. Pasalnya,Nirina dan keluarganya menjadi korban mafia tanah dan pelakunya merupakan asisten pribadi mendiang ibundanya. Dalam sebuah konferensi pers beberapa hari lalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Yusri Yunus, mengungkapkan, tersangka melakukan pemalsuan tanda tangan ibu Nirina Zubir.
Hal tersebut dilakukan tersangka untuk kemudian membalikkan nama enam sertifikat tanah milik mendiang ibunda Nirina. “Awalnya dipercaya oleh almarhumah (ibunda Nirina) untuk mengurus pembayaran PBB, dikasih surat kuasa oleh almarhumah, tetapi berkembang," ujar Brigjen Yusri Yunus. Akibatnya, keluarga Nirina mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.
Belajar dari kasus yang menimpaNirina, kita disadarkan bahwa memberikan hak kuasa atas suatu aset kepada orang lain memang sangat berisiko. Melansir , sebagai pemberi surat kuasa, kamu harus mewaspadai terjadinya pencurian dan perdagangan atas aset kamu yang dilakukan oleh pemegang kuasa. Walaupun yang diberi kewenangan tersebut anak atau keluarga sendiri, risiko ini masih ada di depan mata dan tak dapat dipungkiri bisa terjadi kapan saja.
Jika hal tersebut terjadi, maka Kawan Puan akan mengalami kerugian yang tidak sedikit, seperti apa yang dialami oleh Nirina. Bahkan, melansir , risiko memberikan surat kuasa lebih besar daripada manfaat lainnya. Tak sedikit orang yang akhirnya memberikan izin pemegang hak kuasa untuk menjual properti atau asetnya, mengubah nama, hingga mengambilkan tindakan merugikan lainnya.
Akan tetapi, ketika kekuasaan tersebut sudah diberikan, maka akan sulit bagi kamu untuk mengambil tindakan lainnya, seperti untuk meminta pertanggungjawaban. Oleh sebab itu, guna menimalisir risiko tersebut, kamu harus tegas menyuruh pemegang surat kuasa untuk melaporkan semua tindakan secara berkala kepada pihak luar, seperti akuntan keluarga atau pengacara. Meskipun kamu sudah percaya sekalipun pada mereka, risiko risiko tersebut masih bisa terjadi.
Ketika keadaan mengalami perubahan, kamu juga bisa melakukan peninjauan dan memperbarui surat kuasa yang telah dibuat secara berkala. Surat kuasa memang bisa memberikanmu kenyamanan dan perlindungan dengan memberikan otoritas hukum pada orang terpercaya untuk bertindak atas nama serta kepentingan kamu. Akan tetapi, Kawan Puan tak boleh lengah karena risiko yang merugikan akan tetap selalu ada.
Karenanya, selalu pastikan bahwa orang tersebut tak hanya bisa dipercaya, namun memang kompeten dan bertanggung jawab untuk mengelola aset milikmu. (*) Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.