Polisi Tak Mau Buru-buru Telisik Kasus Dugaan Suap Rachel Vennya, Sampai Pegang Bukti Kuat
3 min read
Polda Metro Jaya akan lakukan pendalaman, terkait dugaan tindak pidana suap dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Rachel Vennya beserta sang kekasih dan managernya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, upaya pendalaman itu dilakukan, karena pihaknya masih akan menerapkan asas praduga tak bersalah dan tak ingin terburu buru. Sebab, kata dia kasus ini baru terungkap dalam persidangan yang ditempuh para terdakwa pada Jumat (10/12/2021) kemarin, bukan saat kepolisian melakukan pemeriksaan.
"Kita tidak ingin terburu buru kan ada azas praduga tak bersalah begitu ya," ucap Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (12/12/2021). Lebih lanjut kata Zulpan, upaya pendalaman yang bakal dilakukan pihaknya itu juga untuk mengetahui metode pengiriman uang yang terjadi antara keduanya. "Kan harus dibuktikan dulu betul nggak itu bagaimana buktinya dia ini kan mengatakan itu memberikan uang kepada orang itu, ada buktinya apa nggak, dalam bentuk transfer dalam bentuk apa ya," bebernya.
Zulpan juga mengatakan, Rachel sebelumnya tak pernah berbicara soal uang tersebut saat diperiksa penyidik. Dalam kata lain, Zulpan meyakini, pernyataan itu baru terungkap dari lisan Rachel saat di persidangan. Atas hal itu dirinya menyatakan, akan mempelajari terlebih dahulu terkait pengakuan tersebut untuk menemukan ada atau tidaknya unsur pidana lain dalam perkara ini.
"Nanti kita akan pelajari dulu ya kalau memang betul nah rahel pada saat pemeriksaan di polda kan tidak menyebutkan gitu kalau nggak salah, dia mengungkapkan itu dalam persidangan," kata Zulpan. Lebih lanjut, Zulpan mengatakan, proses yang akan dilakukan tercepat pihaknya saat ini melakukan pendalaman. Sebab, yang diketahui dalam perkara yang melibatkan selebgram kenamaan ini oleh Polda Metro Jaya yakni hanya pelanggaran protokol kesehatan dengan tidak melakukan kekarantiaan, bukan perkara lain.
"Ya nanti kan buktinya apa, dalam bentuk apa kan di persidangan nggak dikupas hanya menyampaikan saja. Kalau penanganan di Polda kan Rachel tidak melakukan karantina kan begitu itu yang menjadi persoalan pelanggar UU kekarantinaan," tukas dia. Tak hanya itu, kata dia Polda Metro Jaya bakal melakukan penyidikan guna mengusut dugaan suap yang dilakukan Rachel Vennya kepada pihak protokoler Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk memuluskan langkahnya bebas dari karantina. Diketahui, dalam persidangan Jumat (10/12/2021) kemarin, Rachel mengaku memberikan uang Rp40 Juta kepada pihak bandara agar tak dikarantina.
Zulpan mengatakan, yang akan dilakukan pihaknya dalam waktu dekat yakni mempelajari adanya dugaan tersebut. "Ya nanti kita ini ya kita pelajari dulu tentunya nanti yang terlibat di situ akan disusut tuntas," kata Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (12/12/2021). Zulpan menyebut, penyidik akan melakukan pendalaman kembali terkait dengan pernyataan yang keluar di persidangan tersebut.
Terlebih kata eks Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu, proses persidangan yang dijalani para terdakwa telah diputuskan Majelis hakim. "Kita lihat dulu nanti dalam keterangan yang disampaikan dalam persidangan gitu. Kan persidangannya udah vonis," singkatnya. Diketahui dalam sidang kemarin, Rachel Vennya membeberkan dirinya bisa lolos dari karantina usai kepulangannya dari Amerika Serikat beberapa bulan lalu.
Mantan istri Niko Al Hakim itu menyebut ia membayar uang sebesar Rp 40 Juta untuk tidak menjalankan peraturan pemerintah soal karantina. "Saya membayar Rp 40 juta," ucap Rachel Vennya menjawab majelis hakim, saat sidang berlangsung, Jumat (10/12/2021). Rachel berujar jika uang tersebut diserahkan kepada oknum bernama, Ovelina.
Namun saat kesaksiannya, Ovelina membagi kepada adiknya sebesar Rp 30 juta untuk ditransfer kepada pihak keamanan yang ikut membantu meloloskan mereka. Sang Adik, Kania pun kaget melihat jumlah uang tersebut lalu mengembalikannya kepada Ovelina. "Waktu itu diserahkan ke Ovelina. Dan uangnya sudah dikembalikan ke saya," tambah Rachel
Ibu dua anak itu pun mengakui kesalahannya itu, bahkan ia berdalih jika sebelumnya sempat melakukan karantina usai kepulangannya dari Dubai namun merasa tidak nyaman. "Kesalahan saya saja," ujar Rachel. "Sebenarnya saya pernah karantina dan saya enggak nyaman, gitu aja. Sebelumnya karantina pulang dari Dubai lima hari," lanjut Rachel.
Sementara itu Ovelina mengaku, uang Rp 40 juta itu diminta oleh Satgas Covid 19 di Bandara Soekarno Hatta, melalui Cania. "Itu dari Satgas Covid 19. Kata Eko, per orang Rp 10 juta," terang Ovelina. Ia mengaku Rachel Vennya sudah mentrasnfer Rp 40 juta saat sang selebgram masih berada di Amerika.
Rachel mentransfer Rp 40 juta itu kepada seorang yang disebut sebagai petugas Satgas Covid 19 bernama Cania. Rachel ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas pemeriksaan dan melakukan gelar perkara pada 3 November 2021.
Makna putusan tersebut, Rachel dan pihak yang melanggar peraturan karantina bersamanya tidak perlu menjalani hukuman penjara jika selama 8 bulan masa percobaan mereka tidak melakukan tindak pidana.